Kode Tender 4711070
Nama Tender Pengadaan Herbisida dan Fungisida Biologi untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kab. Merangin 300 Ha Tender Ulang
Alasan di ulang Tidak ada satupun Dokumen Penawaran peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana di tetapkan dalam Dokumen Pemilihan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
21370569 Pengadaan Herbisida dan Fungisida Biologi untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kab. Merangin 300 Ha APBN
Tanggal Pembuatan 15 Mei 2019
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Jambi
Satuan Kerja Dinas Perkebunan
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran APBN 2019    
Nilai Pagu Paket Rp. 846.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 844.197.750,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Kab. Merangin - Merangin (Kab.)
Kualifikasi Usaha Kecil
Syarat Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP Kualifikasi usaha Kecil, Klasifikasi Usaha Sub Bidang Bibit dan Usaha Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Sub Bidang Bahan Makanan Ternak Obat-obatan dan Pupuk atau sesuai dengan Katagori KBLI yang masih berlaku sesuai dengan paket pekejaan.
Akte Perusahaan Pendirian dan perubahannya bila ada
TDP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
SITU masih Berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
KTP Direktur Penangung jawab Perusahaan
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

SPT tahunan Tahun 2018.

Pengalaman Pekerjaan

Memiliki pengalaman a Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan b Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Memiliki NPWP
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk .
Pernyataan Pakta Integritas meliputi a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara e. Surat Pernyataan tidak akan menuntut biaya ganti rugi kepada Kelompok Kerja Pemilihan terhadap persiapan dan apapun biaya yang timbul akibat tender ini. f. Surat Pernyataan tidak menuntut Ganti rugi Bunga maupun sanksi hukum kepada OPD dan Pokja Pemilihan apabila selama masa pelaksanaan Tender dan masa pelaksanaan pekerjaan, dana terhadap pekerjaan ini terjadi pengurangan danatau terjadi rasionalisasi anggaran APBN. g. Bahwa pekerjaan yang ditawar akan dilaksanakan oleh perusahaan penawar dan tidak diberikan kepada pihak lain. h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utamapimpinan perusahaanpimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Peserta Tender 47 peserta