22 Juli 2021 09:46

Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk Kita Semua

Salah satu klausul dalam Perlem LKPP 12/21 adalah "Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Sejak dikeluarkannya regulasi ini, banyak diskusi dan perdebatan dimana-mana, mengenai ruang lingkup dan batasan penambahan persyaratan tersebut, khususnya untuk pekerjaan konstruksi. Apalagi batasannya sangat bersifat kuantitatif dan memerlukan tafsir yang bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain.


Webinar ini akan membahas mengenai batasan dan ruang lingkup penambahan persyaratan yang dikhususkan untuk Pekerjaan Konstruksi dan akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Sabtu/24 Juli 2021

Waktu: 10.00-12.00 WIB

Tautan Pendaftaran:https://bit.ly/tambahsyarat

Salam Pengadaan dan Salam Sehat.

Lampiran: