24 Mei 2022 11:07

Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang di hadapi oleh Penyedia, maka untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan diharapkan agar para Penyedia dapat melaporkan permasalahannya ke LPSE Provinsi Jambi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Nama Perusahaan
2. Scan NPWP
3. Userid
4. Email yang digunakan
5. Alamat perusahaan
6. Soft copy/scanan SIUP/SIUJK/Ijin untuk menjalankan kegiatan/sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku
7. Soft Copy/scanan Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir.
8. Soft Copy/scanan KTP Direktur
9. Scanan Surat Permohonan Reset Password yang di ttd oleh Direktur dan diberikan Materai (yg berlaku).

Lampiran: